Belakangan ini iklan pengobatan tradisional sangat marak di televisi, salah satunya iklan Klinik Tong Fang. Promosi iklan yang cenderung berlebihan, membuat klinik yang terletak di ruko Plaza Pasifik Kelapagading, Jakarta Utara, itu diberi peringatan karena dianggap menyalahi perundangan periklanan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan RI.
"Kami sudah memanggil dan memeriksa yang bersangkutan. Keberadaaan dan izin kliniknya sudah ada, tapi yang menjadi permasalahan hanya periklanannya saja," kata Bambang Suheri, Kasudin Kesehatan Jakarta Utara.
Menurutnya, dari segi bahan baku obat maupun pendirian kliniknya, Tong Fang memang telah mengantongi izin. Namun, iklan Klinik Tong Fang yang selama ini beredar di media massa maupun media elektronik telah menyalahi Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1787/Menkes/Per/XII/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan, serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 386/Men.Kes/SK/IV/1994 tentang Pedoman Periklanan Obat Tradisional.
"Kami telah memperingati pihak Klinik Tong Fang untuk mengubah iklan di media massa dan elektronik. Satu bulan lalu mereka sudah kami panggil untuk klarifikasi dan sudah ada perubahan. Di iklan itu sebelumnya terdapat kalimat-kalimat testimoni yang berlebihan seperti memuja-muja kliniknya. Sekarang iklan tersebut sudah tidak ada, karena pengobatan itu harus dibuktikan terlebih dahulu," ujarnya.
Selain klinik Tong Fang, lanjut Bambang, terdapat sejumlah pengobatan tradisional lainnya yang membuat iklan serupa dengan Tong Fang. Untuk menangani kasus tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menindaklanjuti hal tersebut. "Menurut KPI pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa jika tidak ada laporan dari masyarakat yang komplain. Dari kami sendiri sampai saat ini juga belum mendapat keluhan tentang iklan tersebut. Tapi kami masih menerima aduan tersebut," tandasnya.
Posting Komentar - Back to Content